Produk geospasial yang dihasilkan berupa delineasi dan penegasan batas padukuhan di kalurahan Kaliagung, Sentolo, Kulon Progo yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati secara partisipatif oleh perangkat kalurahan, kepala dusun, dan tokoh masyarakat. Peta batas wilayah ini memberikan gambaran administratif yang lebih akurat, terstruktur, dan siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan desa.
Proses penyusunannya melibatkan penggunaan perangkat lunak GIS (Geographic Information System), termasuk pemetaan digital, pengolahan data spasial, serta verifikasi batas menggunakan data lapangan dan citra geografis. Mahasiswa berperan aktif dalam pemetaan lapangan, pengukuran menggunakan alat survei modern, serta digitalisasi peta dengan GIS, sehingga memperkuat integrasi teknologi, pemberdayaan masyarakat, dan pembelajaran langsung.
Pemerintah Kalurahan Kaliagung menyampaikan bahwa peta batas wilayah ini sangat bermanfaat untuk mendukung ketertiban administrasi, penataan ruang, peningkatan pelayanan publik, serta penyusunan program pembangunan yang lebih presisi dan berbasis data.
Inisiatif penyusunan peta batas wilayah ini selaras dengan SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), SDG 16 (Kelembagaan yang Tangguh), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan perguruan tinggi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.