Departemen Teknologi Kebumian Sekolah Vokasi UGM memberikan kontribusi nyata bagi kedaulatan wilayah negara melalui riset dengan topik Landas Kontinen di wilayah Utara Papua. Penelitian yang dipimpin oleh Muhammad Iqbal Taftazani ini mengkaji status geologis dan hukum bentukan dasar laut Eauripik Rise di Samudra Pasifik Barat. Temuan utama studi ini menegaskan bahwa resolusi akhir atas potensi tumpang tindih landas kontinen tidak dapat bergantung pada keputusan PBB belaka, melainkan wajib diwujudkan melalui Perjanjian Bilateral Resmi antara Indonesia dan Federasi Mikronesia.
Secara geofisika dan hukum laut, studi interdisipliner ini membuktikan bahwa Eauripik Rise merupakan kelanjutan alamiah (natural prolongation) dari daratan utara Papua sekaligus busur kepulauan Mikronesia. Hal ini memberi hak bagi kedua negara untuk memproyeksikan batas LKE melebihi 350 mil laut menggunakan garisan isobath 2.500 meter, yang dampaknya memicu munculnya zona tumpang tindih (overlapping entitlements) di kawasan Eauripik Rise.
Tim peneliti Departemen Kebumian menekankan bahwa klausul Pasal 76 Ayat (10) UNCLOS 1982 secara tegas mengamanatkan bahwa proses teknis di CLCS tidak boleh mengurangi hak penyelesaian batas antarnegara (without prejudice). Tujuan akhir yang menjadi rekomendasi utama riset ini adalah perlunya skema diplomasi aktif—seperti perundingan batas bilateral maupun pembentukan Joint Working Group—guna mencapai kesepakatan garis batas yang sah dan berkepastian hukum.
Langkah menuju perjanjian bilateral ini selaras dengan pilar Pembangunan Berkelanjutan, yakni SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) dalam mendorong penyelesaian sengketa wilayah secara damai, serta SDG 14 (Life Below Water) untuk menjamin kepastian tata kelola sumber daya dasar laut di kawasan Pasifik.